Sabtu, 08 Februari 2014

SIX

Tim buru sergap Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menggagalkan komplotan spesialis pencurian sapi. Jum,at, (13/07 dinihari, lima kawanan pencri sapi dibekuk polisi di perempatan Kertosono, setelah gagal melakukan pencurian di wilayah hokum Polsek Baron. Pelaku pencurian adalah; Darto (42) warga Desa Gunung Wungkal Pati Jateng, Bagus Pradana (28) Warga Desa Kebonan Lumajang, Kusnan (27) warga Ranuyoso Lumajang, Sukardi (36) asal Lumbang Probolinggo, dan Sujono (30) asal Klakah Lumajang. 
Selain membekuk kelima tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil APV Arena W 581 PD yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo SH SIK mengatakan, penangkapan  kelima pelaku berawal dari kecurigaan anggota buru sergap Satreskrim Polres yang tengah patroli di wilayah hukum Polsek Baron.
Saat bertugas petugas curiga dengan mobil APV warna hitam yang masuk wilayah Nganjuk dari wilayah Jombang. Mobil itu menurunkan tiga orang di wilayah Baron selanjutnya ditinggal pergi. Satu jam berikutnya tiga orang tersebut diambil oleh mobil APV.
“Rupanya tiga orang pelaku yang diturunkan bertugas melakukan survei lapangan, dan saat itu mereka tidak mendapatkan sasaran sehingga kembali pergi mencari sasaran lain,” kata Anton mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono SIK.
Sejumlah petugas Satreskrim tidak mau kehilangan jejak mereka terus melakukan pengintaian dengan mengikuti mobil pelaku. Sampai akhirnya di Kertosono, mobil APV yang ditumpangi para pencuri sapi itu dihadang oleh mobil petugas dan mereka langsung ditangkap.  “Dalam mobil APV itu kami menemukan bekas air liur sapi, sejumlah tali, dan sebagainya. Atas bukti-bukti itulah kami menangkap mereka,” ucap Anton.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Anton, mereka melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Nganjuk pada 4 Juli 2012. dengan korban atas nama Podo (40) warga Desa Gebang Kerep Kecamatan Baron.
Komplotan itu juga pernah mencuri sapi di wilayah Kediri empat kali dan di wilayah Jombang sebanyak dua kali. “Dimungkinkan di wilayah lain mereka juga melakukan kejahatan serupa, ini masih kami kembangkan” tukas Anton.
Komplotan tersebut, lanjut Anton adalah spesialis pencuri hewan terutama sapi. Ini dilihat dari modusnya dan keahlian mereka dalam membawa sapi. Sedangkan dari tubuh kelimanya banyak ditemukan kemenyan dan jimat yang diduga sebagai sarana untuk melumpuhkan sapi serta perlindungan diri. “Itu yang kami dapat dari para pelaku, mereka semua terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Anton.
Darto salah satu pencuri mengaku, sapi hasil curian dibawa hidup-hidup dan dijual ke pedagang di Probolinggo. Hasil penjualan sapi curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya. “Karena terdesak ekonomi sehingga mencari kerjaan mencuri sapi,” katanya.  (skd)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar