Sabtu, 08 Februari 2014

GUGAT

Langgar Kode Etik, Peradi Diminta Pecat PH Sago
Friday 18 Jan 2013 12:57:33
Octo Bermand Simanjuntak selaku pengadu terhadap Junirwan (baju garis-garis).(Foto: BeritaHUKUM.com/and)


MEDAN, Berita HUKUM - Junirwan SH, kuasa hukum terpidana Ignasius Sago, diadukan ke Dewan Kehormatan (DK) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Medan terkait dengan adanya dugaan terjadinya pelanggaran kode etik advokat Indonesia dalam menangani sebuah perkara.

Pelanggaran kode etik advokat tentang adanya benturan kepentingan didalam menangani kasus pembelian tanah seluas lebih kurang 515 Hektar yang terletak di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Octo Bermand Simanjuntak selaku pengadu terhadap Junirwan, menceritakan kepada wartawan awal kisah terjadinya perkara tersebut. Dimana sekitar tahun 2010, tanahnya berkisar 150 hektar bagian dari 515 hektar yang telah ditanami dengan kelapa sawit, timbul permasalahan hukum akibat perbuatan Ignasius Sago. Sehingga ia bersama-sama dengan Benny Dictus (menantu Drs Ignasius Sago) ditetapkan sebagai tersangka karena tidak memiliki izin perkebunan dan pada saat itu ia memakai Junirwan sebagai penasehat hukumnya.

“Karena dianggap melanggar pasal 47 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2004 tentang perkebunan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dan dalam perkara tersebut saya memakai jasa pengacara Junirwan Kurniawan, SH,” ujar Octo, Kamis (17/1).

Namun belakangan diketahui, bahwa Junirwan juga telah menjadi pengacara lawannya yakni Ignasius Sago dalam perkara tersebut.

“Maka perbuatan dan tindakan dari Teradu tersebut jelas telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) khususnya dalam Bab III Pasal 4 huruf h yaitu, Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap
menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara advokat dengan
klien tersebut,” lanjut Octo Bermand Simanjuntak kembali.

“Tentunya, dalam hal ini kita telah mendatangi kantor Peradi Medan yang terletak di Jl. HM Yamin Komp. Serdang Emas No. 3 Medan yang diterima langsung oleh Ketua Peradi Medan, Charles Silalahi SH,” tambahnya.

Sementara Junirwan Kurniawan SH ketika dihubungi wartawan menyatakan bahwa sah-sah saja orang melapor.

“Dalam hal ini kita tidak tahu konteksnya tentang apa Octo Bermand Simanjuntak mengadukan saya ke Peradi. Namun setahu saya, sebelumnya ada dahulu kita menjadi pengacaranya namun belakangan kita tidak dibayar dan kemudian dia sendiri yang melakukan pencabutan kuasa kepada saya,” ujarnya.

Setelah itu, lanjutnya, tidak ada hubungan lainnya. “Jadi sah-sah saja dia mau melaporkan saya ke Peradi, akan tetapi perlu diingat juga jika hal ini menyangkut nama baik kita akan mengadukan balik dia,” terang Junirwan kembali.

Sementara Ketua Peradi Medan Charles Silalahi SH mengakui telah menerima surat pengaduan Octo Bermand Simanjuntak terkait dengan adanya benturan kepentingan didalam menangani kasus pemalsuan data yang dilakukan oleh pengacara Junirwan SH.

“Benar bahwa kita menerima surat pengaduan tersebut, dalam hal ini
kita sedang mempelajarinya terlebih dahulu,” ujarnya.(bhc/and)

DEMOKRAT

ICW Ajukan Gugatan Permohonan Informasi Publik Terhadap Pengelolaan Keuangan Partai Demokrat
Tuesday 29 Jan 2013 17:19:28
Hinca Panjaitan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)


JAKARTA, Berita HUKUM - Gugatan uji konsekuensi UU Keterbukaan Publik terhadap pengelolaan keuangan Partai Demokrat di Pengadilan Informasi Publik Jakarta Pusat, Selasa (29/1).

Adapun materi permohonan dana Partai yang berasal dari APBN, dan bantuan perseorangan atau dana umum sumbangan masyarakat terhadap Partai.

Hinca Panjaitan mengatakan bahwa, "dana dari APBN, Negara wajib untuk kami pertanggungjawabkan dan diinformasikan ke publik," ujarnya.

Abdullah dari ICW sebagai termohon menjelaskan dana dari APBN, apakah ada 2 buku laporan keuangan dalam Parpol, dan dana dari masyarakat.

Jawaban Hinca sebagai kuasa termohon Partai Demokrat, laporan tentang keuangan dan APBN dipisah, sedangkan untuk Non APBN, "Berlaku umum kami gunakan untuk program kerja organisasi yang kami susun," ujar Hinca Panjaitan

Dasar hukum gugatan pemohon di Pengadilan Informasi Publik adalah UU 14 2008 hurup G, dan UU parpol No 2 tahun 2011, beserta pasal 38. Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban parpol, sebagaimana Pasal 37, pada pasal 39 ayat 1, tentang pengelolaan keuangan Parpol dilakukan secara transparan dan akuntable, serta ayat 3 parpol wajib membuat laporan neraca, dan laporan harus terang dan jelas, ujar Aktivis ICW ini.

Sementara termohon dalam hal ini Partai Demokrat mengatakan, "dasar permohonan untuk menyampaikan permohonan keuangan dan pembukuan parpol dalam proses pemeriksaan hari ini, kami belum bisa memberikannya kepada pihak pemohon," ujar Hinca Panjaitan kepada ketua Majelis Hakim.

Hinca mengungkapkan kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, terkait dengan permintaan termohon program kegiatan parpol Demokrat di DPP susah kami masukkan ke website kami, kadang acaranya diundur, dan tidak sesuai jadwal kan kacau nantinya," kata Hinca.

"Namun ada di website Partai Demokrat, biasanya program dan hasil kerja Munas, dan kegitaan partailah dan ini sudah sangat jelas program kerja dan kegiatan kami," pungkas Hinca Panjaitan.

Sidang di skors dan akan dilanjutakan kembali selasa (11/2) pekan depan dengan mendapatkan jawaban dan keterangan dari pihak termohon Partai Demokrat.(bhc/put)

POLRE

Konsultasi Dengan Tim Kuasa Hukum
Wednesday 02 Jan 2013 21:23:06
Gedung DPRD Provinsi Gorontalo.(Foto: Ist)


GORONTALO, Berita HUKUM - Digugat secara perdata oleh 3 LSM di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, 19 November 2012 silam, DPRD Provinsi Gorontalo melakukan rapat sekaligus diskusi dengan tim kuasa hukumnya di ruang paripurna, Rabu (2/1). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD tersebut, juga dihadiri sejumlah anggota dewan. Jalannya diskusi diawali beda argumen antara sejumlah anggota DPRD soal penting tidaknya mereka diwakili oleh tim kuasa hukum bentukan Gubernur Gorontalo itu, karena gugatan perdata 3 LSM ditujukan pada setiap person.

Menurut Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Ridwan Yasin personil tim kuasa hukum, LSM tersebut tidak memahami dengan betul kinerja DPRD. "Kinerja DPRD bukan hanya sebatas membahas Perda, tapi lebih dari itu memiliki fungsi lainnya sesuai UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau lebih dikenal MD3 dan PP Nomor 16 tahun 2010.

Sementara itu Pion Taliki Aleg PDI-P menegaskan, dirinya tidak akan menandatangani surat kuasa hukum tersebut, karena menurutnya, lembaga ini adalah lembaga resmi. "Saya tidak akan menandatangani surat tersebut, kalau dihadirkan dipengadilan, saya akan hadir. Yang menilai kinerja itu ada yang menilai, memeriksa keuangan itu juga ada," kata Pion dengan nada keras. Pernyataan senada juga dilontarkan Mikson Yapanto aleg dari PBB.

Berbeda dengan rekannya, aleg PPP, Muhtojim Boky justru ingin meneladeni gugatan LSM Merdeka, LSM Bongkar, dan Gorontalo Coruption Watch karena menilai materi gugatan sangat lemah. "Tapi karena sudah direspon oleh pengadilan dan masuk ranah hukum. Padahal outputnya kita sudah hasilkan 9 perda," kata Muhtojim.

DPRD Provinsi Gorontalo oleh LSM yang dinakhodai Imran Nento, Pungky, dan Deswert itu menuding penggunaan dana APBDP tahun 2012 sebesar 32 Miliar Rupiah tidak digunakan untuk kepentingan rakyat.

Selain hanya untuk membayar gaji, tunjangan dan perjalanan dinas anggota dewan sepanjang tahun 2012, dan dua perda yang dihasilkan, perda penyertaan modal dan perda tentang APBDP 2012. Selain itu dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri memerintahkan Gubernur Gorontalo memotong gaji dan tunjangan bagi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo mulai tahun anggaran 2013. Pemotongan gaji dan tunjangan itu sebagai konsekuensi pemborosan anggaran yang dipakai anggota dewan pada tahun anggaran 2012. Besar pemotongan bagi 45 anggota dewan adalah Rp 21,4 juta per bulannya sampai jumlahnya mencapai Rp 17,4 miliar. Gugatan perdata tersebut selain ke DPRD Provnsi Gorontalo, juga kepada Gubernur Gorontalo dan Kementrian Dalam Negeri.(bhc/shs)

Share : Facebook |


 
Berita Terkait Kasus Dana APBD
Theddy Tengko Digelandang ke Sukamiskin, Asetnya Akan Disita
Terima Suap, Hakim Tipikor Kartini Marpaung Divonis 8 Tahun Penjara
MA Vonis Mantan Wali Kota Semarang 3 Tahun Penjara
KPK Kembali Cekal Terduga Koruptor APBD


SIX

Tim buru sergap Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menggagalkan komplotan spesialis pencurian sapi. Jum,at, (13/07 dinihari, lima kawanan pencri sapi dibekuk polisi di perempatan Kertosono, setelah gagal melakukan pencurian di wilayah hokum Polsek Baron. Pelaku pencurian adalah; Darto (42) warga Desa Gunung Wungkal Pati Jateng, Bagus Pradana (28) Warga Desa Kebonan Lumajang, Kusnan (27) warga Ranuyoso Lumajang, Sukardi (36) asal Lumbang Probolinggo, dan Sujono (30) asal Klakah Lumajang. 
Selain membekuk kelima tersangka, petugas juga mengamankan satu unit mobil APV Arena W 581 PD yang digunakan sebagai sarana melakukan pencurian.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP Anton Prasetyo SH SIK mengatakan, penangkapan  kelima pelaku berawal dari kecurigaan anggota buru sergap Satreskrim Polres yang tengah patroli di wilayah hukum Polsek Baron.
Saat bertugas petugas curiga dengan mobil APV warna hitam yang masuk wilayah Nganjuk dari wilayah Jombang. Mobil itu menurunkan tiga orang di wilayah Baron selanjutnya ditinggal pergi. Satu jam berikutnya tiga orang tersebut diambil oleh mobil APV.
“Rupanya tiga orang pelaku yang diturunkan bertugas melakukan survei lapangan, dan saat itu mereka tidak mendapatkan sasaran sehingga kembali pergi mencari sasaran lain,” kata Anton mendampingi Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono SIK.
Sejumlah petugas Satreskrim tidak mau kehilangan jejak mereka terus melakukan pengintaian dengan mengikuti mobil pelaku. Sampai akhirnya di Kertosono, mobil APV yang ditumpangi para pencuri sapi itu dihadang oleh mobil petugas dan mereka langsung ditangkap.  “Dalam mobil APV itu kami menemukan bekas air liur sapi, sejumlah tali, dan sebagainya. Atas bukti-bukti itulah kami menangkap mereka,” ucap Anton.
Dari hasil pemeriksaan, ungkap Anton, mereka melakukan aksi pencurian sapi di wilayah Nganjuk pada 4 Juli 2012. dengan korban atas nama Podo (40) warga Desa Gebang Kerep Kecamatan Baron.
Komplotan itu juga pernah mencuri sapi di wilayah Kediri empat kali dan di wilayah Jombang sebanyak dua kali. “Dimungkinkan di wilayah lain mereka juga melakukan kejahatan serupa, ini masih kami kembangkan” tukas Anton.
Komplotan tersebut, lanjut Anton adalah spesialis pencuri hewan terutama sapi. Ini dilihat dari modusnya dan keahlian mereka dalam membawa sapi. Sedangkan dari tubuh kelimanya banyak ditemukan kemenyan dan jimat yang diduga sebagai sarana untuk melumpuhkan sapi serta perlindungan diri. “Itu yang kami dapat dari para pelaku, mereka semua terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukas Anton.
Darto salah satu pencuri mengaku, sapi hasil curian dibawa hidup-hidup dan dijual ke pedagang di Probolinggo. Hasil penjualan sapi curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan foya-foya. “Karena terdesak ekonomi sehingga mencari kerjaan mencuri sapi,” katanya.  (skd)

COMO EE COMO

Chris Christie’s office attacking former appointee David Wildstein’s credibility landed with a thud. It was a striking and deeply personal broadside coming from a chief executive of a state, and even his allies called it a mistake.

But one important person hadn’t seen the missive ahead of time: the governor himself.

HUKUM - Para kyai da ulama ummat diminta berhati-hati dalam memilih pemimpin nasional. Sebagai panutan, para kyai harus bisa memilih pemimpin yang mampu memecahkan masalah, bukan justru menjadi bagian dari masalah. Dengan mengambil momentum Pemilu, inilah waktunya para kyai dan ulama berdiri tegak, saling berpegang tangan untuk menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan yang lebih dalam lagi.

“Dalam 10 tahun terakhir ekonomi Indonesia tumbuh dengan semu. Pertumbuhan itu ditopang oleh harga komoditas yang bagus di pasar internasional dan arus masuk dana di pasar finansial. Begitu harga komiditas jatuh dan uang di pasar keuangan berbalik, maka ekonomi kita masuk ke area ‘lampu kuning’. Sudah saatnya para kyai dan ulama mengambil peran sentral untuk menyelamatkan Indonesia agar kembali ke ‘lampu hijau’,” papar ekonom senior DR Rizal Ramli, saat bicara di Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan tentang Keagamaan, Keutamatan, dan Kebangsaan, di Pesantren Al Hikam, Depok, Sabut (8/2)

Menurut penasehat ekonomi Perserikatan Bangsa Bangsa tersebut, selama ini rakyat dininabobokan dengan mitos tingginya pertumbuhan ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk pertumbuhan per kapita (GNP) berkisar 5,5%-6%. Faktanya, rakyat tidak membutuhkan ekonomi makro. Tingkat sukses ekonomi sebuah negara sejatinya diukur dari indeks pembangunan manusia (Human Development Index/HDI).

“GNP kita saat ini memang US$3.500. Tapi itu adalah angka rata-rata. Kenyataannya 80% lebih rakyat kita masih miskin. 80% rakyat Indonesia belum merasakan arti kemerdekaan. Rakyat butuh yang lebih konkrit, yaitu kesejahteraan. Ukurannya adalah sandang, pangan, perumahan, dan pekerjaan. Untuk HDI ini, ternyata Indonesia termasuk yang paling rendah di kalangan negara-negara ASEAN. Ini tugas sejarah kita semua, khususnya para kyai dan ulama untuk melanjutkan perjuangan Soekarno dan para bapak pendiri bangsa lainnya,” ungkap Menko Perekonomian era Presiden Abdurrahman Wahid ini.

Sebelummya pengasuh Pondok Pesantren Al Hikam Kyai Hasjim Muzadi mengatakan, selama ini para kyai dan ulama tidak mendapat informasi yang cukup tentang kondisi Indonesia yang sebenarnya. Kendati demikian, mereka merasakan kegelisahan rakyat yang sebagian besar adalah ummat Islam. Ummat yang miskin tidak tahu, apakah mengapa mereka miskin karena takdir atau memang dimiskinkan.

“Melalui Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan ini diharapkan para kyai dan ulama menjadi lebih paham kondisi yang sebenarnya. Dengan well informed, kyai dan ulama memiliki kekuatan dahsyat untuk melakukan perubahan. Selama ini kyai dan ulama diam karena tidak tahu. Ini tidak boleh terjadi, karena mereka bisa tergerus karena kebutuhan. Kalau sudah begiu, mereka memang masih ‘macan’. Tapi ‘macan sirkus’ yang sama sekali tidak menakutkan yang bahkan cuma dimanfaatkan para politisi untuk kepentingan sesaat mereka belaka,” ungkap Kyai Hasjim.

Sarasehan Nasional Ulama Pesantren dan Cendekiawan berlangsung pada 7-9 Februari 2014. Acara ini diikuti 300an kyai dan ulama dari berpengaruh seluruh Indonesia. Kyai Hasjim mengaku para undangan adalah kyai dan ulama yang telah dipilih belum ‘masuk angin’ oleh kepentingan politik pragmatis. Hadirin yang sebagian mengenakan sarung dan baju koko itu tampak serius menyimak paparan para pembicara.

Tampaknya harapan kyai Hasjim menjadi kenyataan. Seorang ulama dari Sidoarjo, Jawa Timur, mengaku mendapat banyak masukan berharga tentang kondisi riil Indonesia terkini. Kesibukannya sehari-hari dalam mengasuh pondok pesantren di daerah, tidak memungkinkan dia menerima info sebenarnya.

“Saya sangat bersyukur diundang di sarasehan ini. Saya baru tahu, ternyata ekonomi kita selama ini salah urus. Padahal, dengan kekayaan alam yang begitu melimpah, rakyat Indonesia, khususnya ummat Islam bisa hidup dengan sejahtera. Ke depan kita membutuhkan pemimpin yang benar-benar paham persoalan dan tahu bagaimana memecahkannya dengan tepat dan cepat,” ujar seorang kyai dari Kalimantan Barat.(edy/bhc/sya) 

COMO E COMCO

The antidote for lack is gratitude. Gratitude is a choice, an attitude, an approach towards life. My gratitude for this moment does not depend on what is going on in this moment; it is the moment, regardless of what is going on, that I am grateful for. My gratitude for this breath is not about the breath. It's that I am breathing, that I recognize it comes from a higher source, and that I am alive. Gratitude is a moment-to-moment celebration." -John-Rog\


Berita HUKUM - Prestasi luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Institusi Polri mendapat apresiasi dari para Perwira Tinggi Mabes Polri dari Kapolri Jenderal Pol Sutarman, Waka Polri Komjen Pol Drs. Oegroseno, SH dan Kabaharkam Mabes Polri Komjen Pol Drs. Badrodin Haiti, semua sangat mengapresiasi keberhasilan jajaran dibawahnya, hal ini diungkap dalam keterangan pers akhir tahun di Gedung Rupatama Mabes Polri JL Trunojoyo, Jakarta Selatan.

"Apresiasi kami pimpinan Polri dan merupakan hadiah akhir tahun yang indah dari Polres Langkat dan Polres Seruyan Kalteng atas keberhasilan operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi," ujar Kapolri Jenderal Sutarman, Jum'at (27/12) dalam pidatonya.

Dijelaskanya lebih lanjut, dimana pada, Minggu (20/12) lalu jajaran Polres Langkat Sumut berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam kasus Jampersal Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat 2013, dengan mengamankan tersangka 3 orang, diantaranya Safriani, Bendahara Pengelola Jampersal, Drg Sofian selaku tim verifikasi pengelola Jampersal, dan Ponidi sebagai Ketua pegelola dana Jampersal.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,65 miliar, saat ini kasus ditangani oleh Polres Langkat dan ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Jenderal Sutarman.

Sementara yang terbaru pada, Rabu (23/13) lalu, giliran Polres Seruyan Kalteng yang kembali berhasil melakukan (OTT) terhadap pejabat korup di daerah Seruyan. Dalam kasus pidana korupsi fee projek pembangunan jalan di Kabupaten Seruyan, Prov. Kalteng tahun anggaran 2013, dengan mengamankan 8 orang tersangka, dimana 6 (enam) tersangka merupakan Anggota DPRD Kabupaten Seruyan dan 2 (dua) tersangka lainya merupakan pihak swasta.

"Dalam kasus ini disita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2,08 miliar dan kasus ini ditangani oleh Polda Kalteng dan Polres Seruyan dengan Back Up Bareskrim Polri," ujar Sutarman kembali.

Sementara itu, Kepala Baharkam Mabes Polri Komjen Pol Badrodin Haiti mengatakan kepada pewarta Beritahukum.com.

"jika Kapolres di daerah itu mampu dan berani memberantas korupsi artinya dia itu bersih," ujar Badrodin Haiti.

Di jelasknnya lebih lanjut karena seorang Kapolres itu, Bupati dan Ketua DPRD merupakan pejabat yang selevel dengan Kapolres dalam satu Kabupaten artinya dia tidak mau menerima sesuatu dari pimpinan daerah setempat dan semoga ini menjadi awal yang baik bagi Polri kedepan, ujar Mantan Kapolda Sumatera Utara ini

Senada dengan itu Waka Polri Komjen Pol Oegroseno mengatakan, Polres dan Polda harus mampu dan berani dalam pemberantasan korupsi di daerahnya.

"Kalau tidak berani ya di copot saja," tegas Waka Polri Oegroseno.

Ditanya mengenai apa bentuk dan apresiasi yang akan diberikan Petinggi Polri kepada para Pimpinan Polri di daerah yang berhasil membongkar kasus korupsi?

Oegroseno mengatakan, "nanti kita bicarakan langkah selanjutnya, namun tentang kemampuan, kekuatan personil kita akan terus melakukan pelatihan dan semoga kedepan menjadi sangat bagus, guna membangun struktur dan pola yang akan kita tempuh," pungkas mantan Kapolda Sumatera Utara ini.(bhc/put)